💸Kementerian Keuangan Mengusulkan Pajak 20% atas Keuntungan Properti, Saham — Dan Mungkin Juga Cryptocurrency
• Properti: Kementerian Keuangan mengusulkan untuk menerapkan metode pemungutan pajak sebesar 20% atas selisih nilai antara harga beli dan harga jual properti untuk setiap transaksi.
• Saham: Kementerian Keuangan mengusulkan tarif pajak 20% atas laba penjualan saham tahunan.
• Kripto: Kementerian Keuangan mengusulkan penerapan tarif pajak 0,1% atas nilai transfer setiap transaksi aset digital, aset kripto.
📌 Banyak pendapat yang mengatakan: "Masyarakat berinvestasi dengan risiko, dan
Lihat Asli• Properti: Kementerian Keuangan mengusulkan untuk menerapkan metode pemungutan pajak sebesar 20% atas selisih nilai antara harga beli dan harga jual properti untuk setiap transaksi.
• Saham: Kementerian Keuangan mengusulkan tarif pajak 20% atas laba penjualan saham tahunan.
• Kripto: Kementerian Keuangan mengusulkan penerapan tarif pajak 0,1% atas nilai transfer setiap transaksi aset digital, aset kripto.
📌 Banyak pendapat yang mengatakan: "Masyarakat berinvestasi dengan risiko, dan